Ratusan buruh di PT. Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedap terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Para pekerja dirumahkan sejak tiga hari sebelum bulan Ramadan tanpa alasan jelas, padahal kontrak kerja mereka masih aktif.
Sejak sebulan terakhir, buruh outsourcing atau kontrak sudah mulai menjalani kebijakan kerja 2–3 hari dalam seminggu, dengan jam kerja yang kerap berubah. Puncaknya pada Senin (16/2/2026), para buruh sudah tidak lagi dipekerjakan setelah kepala regu mengumumkan melalui grup WhatsApp.
FZ (21), salah satu buruh dari Manyar, Gresik, mengungkapkan, “Kami sudah tidak bekerja sejak Senin, dan tidak ada surat resmi dari perusahaan. Hanya disebutkan ada efisiensi karyawan. Kami juga tidak mendapat pesangon atau THR yang menjadi hak kami.”
SMT (22) menambahkan, buruh yang dirumahkan berasal dari lima perusahaan outsourcing: PT. Atiga Langgeng Mandiri, PT. Asnawa Anugerah Utama, PT. Karya Manunggal Jati, PT. Sabda Alam, dan PT. Perwita Nusaraya. Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima surat kontrak resmi dan sering mengalami perubahan jam kerja, bahkan saat sakit tetap tidak digaji.
Ketua PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, mengatakan jumlah buruh yang dirumahkan mencapai sekitar 400 orang. “Dalih efisiensi hanya siasat perusahaan agar tidak membayar THR. Kami akan kawal kasus ini sampai hak buruh terpenuhi,” tegas Fajar.
Fajar menekankan perusahaan harus mematuhi regulasi, mempekerjakan buruh sesuai kontrak, dan membayar THR. Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Karunia Alam Segar belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. (suaraindonesia) (sidoarjoblakraan)

