Sen. Mar 9th, 2026

YANG ASAL TUDUH MENDING BELAJAR LAGI! PAKAR HUKUM PIDANA UII: KEBIJAKAN GUS YAQUT PUNYA LANDASAN YURIDIS KUAT!”

jakarta, nmpnews.my.id, Guru Besar Hukum Pidana UII, Profesor Mudzakkir, akhirnya angkat bicara soal kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 yang dilakukan Gus Yaqut. Kesimpulannya tegas: Langkah tersebut SAH dan memiliki landasan hukum yang kuat! ‎Mengapa kebijakan ini benar? Berikut faktanya: ‎✅ Pijakan Undang-Undang Jelas ‎Keputusan Menag menggunakan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Secara aturan, Menteri memiliki kewenangan (diskresi) untuk menetapkan alokasi kuota tambahan agar terserap maksimal dan tidak hangus. ‎✅ Bukan Ranah Pidana ‎Dalam hukum pidana, selama kebijakan diambil untuk kepentingan pelayanan publik dan tidak ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri, maka itu adalah wilayah hukum administrasi, bukan korupsi. Prof. Mudzakkir menilai langkah ini adalah solusi agar kuota dari Arab Saudi tidak mubazir. ‎✅ Keadilan untuk Semua Jemaah ‎Membagi kuota 50:50 bukan soal pilih kasih, tapi soal memastikan semua lini (baik reguler maupun khusus) bisa bergerak mempercepat antrean jemaah yang sudah menunggu belasan tahun. ‎Sudah saatnya kita melihat persoalan haji dengan jernih. Jangan sampai kebijakan yang murni untuk kelancaran ibadah umat malah ditarik-tarik ke ranah politik yang tidak produktif. ‎Dukung kebijakan yang berani dan berlandaskan aturan! 🇮🇩🕋 ‎#GusYaqut #Haji2024 #MelekHukum #InfoHaji #Kemenag #ProfMudzakkir sumber FB.jelwjah nisantara

Berita Terkait