Box Redaksi

Dewan penasehat

Ketua : Prof Dr. Drs. Shohi Huda M. Ag

anggota : Bertus LR Lasut

Pimpinan Perusahaan

Asfan Mukhlis

Impinan Redaksi

Adfan Mukhlis

Redakdi Pelaksana

Musta’ip MZ SP.d

Koordinator Liputan dan SDM

Sugeng Ribowo

Kabiro Surabaya

YULIANTO

Biro Surabaya

Tri Setiyo Widodo

biro Sidoarjo

Widodo (investigasi )

Kabiro Banyuwangi

Musta’ip MZ

Re

Disclaimer Sesuai Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999)

‎DISCLAIMER / PENAFIAN

‎Seluruh berita, artikel, informasi, opini, dan konten yang dimuat dalam media ini disajikan semata-mata untuk tujuan informasi, edukasi, dan kepentingan umum, sesuai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎1. Akurasi & Tanggung Jawab: Kami senantiasa berupaya menyajikan informasi akurat, berimbang, dan berdasar fakta, namun tidak menjamin mutlak kelengkapan, ketepatan waktu, atau kesesuaian seluruh isi. Pendapat atau opini penulis/kontributor adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili sikap resmi redaksi atau perusahaan pers, kecuali dinyatakan tegas sebaliknya.
‎2. Hak Jawab & Hak Koreksi: Sesuai Pasal 1 ayat (6) & (7), serta Pasal 15 UU Pers, setiap orang berhak memberikan Hak Jawab (tanggapan atas pemberitaan yang merugikan) dan Hak Koreksi (memperbaiki data/fakta keliru). Redaksi wajib memuat/ratal/memperbaiki kesalahan segera setelah diketahui atau menerima permohonan yang sah, tanpa biaya, secara proporsional.
‎3. Batasan Tanggung Jawab: Redaksi tidak bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian, atau kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi ini untuk keputusan pribadi/usahaan; serta tidak bertanggung jawab atas isi komentar pembaca, tautan eksternal, atau materi pihak ketiga yang dimuat.
‎4. Pemisahan Berita & Iklan: Seluruh konten berbayar, iklan, atau advertorial akan diberi label jelas “IKLAN”, “ADVERTORIAL”, atau “SPONSORED”, terpisah dari berita redaksional, sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers.
‎5. Kerahasiaan Sumber: Redaksi menjamin Hak Tolak Wartawan (Pasal 4 UU Pers) untuk tidak mengungkapkan identitas sumber berita yang wajib dirahasiakan, demi perlindungan sumber informasi.
‎6. Hukum Berlaku: Segala sengketa terkait konten diselesaikan menurut hukum Indonesia, termasuk UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait; dengan prioritas penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum jalur hukum.

‎