SURABAYA — Sidang kedua perkara perselisihan hubungan industrial antara Bellaningtyas Komarasasih, M.Psi., Psikolog melawan Yayasan Insan Cerdas Indonesia kembali belum memasuki pokok perkara. Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 20 Juli 2026, terpaksa ditunda setelah kuasa hukum pihak tergugat belum dapat memenuhi persyaratan administrasi yang diminta majelis hakim.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Satyawati Yun Irianti dengan hakim anggota Nursalam dan Erfan Jamil.
Setelah pihak penggugat menunggu cukup lama di ruang sidang, kuasa hukum akhirnya hadir mewakili Guntari Hudiwinarti selaku Ketua Yayasan Insan Cerdas Indonesia. Namun sebelum persidangan dapat dilanjutkan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan surat kuasa beserta dokumen pendukung yang menjadi dasar kewenangan kuasa hukum bertindak di persidangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim menyatakan masih terdapat beberapa berkas yang belum lengkap sebagai persyaratan administrasi, termasuk akta yayasan. Karena persyaratan tersebut belum terpenuhi, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 27 Juli 2026.
Haknya Dipersoalkan, Pengabdiannya Tetap Berjalan
Perkara ini diajukan oleh Bellaningtyas Komarasasih, M.Psi., Psikolog, seorang psikolog pendidikan lulusan Universitas Airlangga yang hingga kini masih bekerja sebagai guru di PKBM Insan Cerdas Indonesia di bawah naungan Yayasan Insan Cerdas Indonesia.
Berdasarkan gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, Bellaningtyas menuntut pembayaran tunggakan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurutnya belum dibayarkan selama beberapa tahun.
Berbeda dengan banyak perkara hubungan industrial yang diajukan setelah hubungan kerja berakhir, Bellaningtyas masih menjalankan tugasnya sebagai pendidik di lembaga yang sama ketika gugatan tersebut diajukan. Kondisi itu menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial tidak selalu terjadi setelah pekerja meninggalkan tempat kerjanya, tetapi juga dapat berlangsung ketika hubungan kerja masih berjalan.
Dalil-dalil dalam gugatan tersebut masih akan diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan. Hingga sidang kedua berakhir, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara karena proses masih berada pada tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak.
Sidang Perdana Juga Belum Memasuki Pokok Perkara
Sidang pertama perkara ini digelar pada 9 Juli 2026. Namun persidangan saat itu juga belum dapat dilanjutkan karena pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Dengan kembali tertundanya sidang kedua, majelis hakim hingga kini belum memeriksa pokok gugatan maupun jawaban dari pihak tergugat.
Menunggu Pemeriksaan Pokok Sengketa
Penundaan sidang akibat belum terpenuhinya persyaratan administrasi tidak berkaitan dengan substansi gugatan ataupun pembelaan para pihak. Tahapan tersebut merupakan bagian dari hukum acara untuk memastikan kuasa hukum memiliki kewenangan yang sah mewakili pemberi kuasa di persidangan.
Apabila seluruh dokumen yang diminta majelis hakim telah dilengkapi pada sidang berikutnya, perkara ini diperkirakan dapat mulai memasuki tahapan pemeriksaan pokok sengketa.
Perkara Bellaningtyas merupakan salah satu dari sejumlah perselisihan hubungan industrial yang melibatkan Yayasan Insan Cerdas Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya. Sebelumnya, gugatan serupa juga diajukan oleh mantan guru PKBM Insan Cerdas Indonesia yang telah mengabdi selama hampir 13 tahun, Yusuf Afandi, dalam perkara terpisah yang saat ini juga sedang berproses di pengadilan.
Perkara ini kembali mengingatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan bagian dari mekanisme hukum yang disediakan negara untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Dalam perkara Bellaningtyas, yang hingga kini masih mengabdikan dirinya sebagai pendidik, proses pencarian kepastian hukum tersebut baru akan benar-benar dimulai setelah seluruh persyaratan administrasi para pihak dinyatakan lengkap.
red Mukhlis