SIDOARJO, NMP NEWS – Pelaksanaan sensus sering menemui kendala di lapangan, salah satunya adalah banyaknya warga yang enggan atau menolak memberikan keterangan kepada petugas. Hal ini biasanya muncul karena kekhawatiran akan keamanan data pribadi dan hak privasi.
Untuk memastikan kebutuhan data terpenuhi tanpa melanggar hak warga, serta membangun pemahaman bersama antara petugas dan masyarakat, diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Berikut ketentuan hukum yang perlu dipahami:
✅ Dasar Hukum Hak Privasi (Alasan Penolakan yang Sah)
- UUD 1945 Pasal 28G ayat (1): Menjamin setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan kerahasiaan dirinya.
- UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Warga berhak menolak memberikan informasi jika diminta data yang bersifat sangat sensitif — seperti kondisi kesehatan, rincian keuangan, keyakinan secara terperinci, maupun data biometrik — yang tidak tercantum atau tidak diperlukan dalam kebutuhan sensus.
- UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik: Menegaskan bahwa data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan perencanaan pembangunan, dijamin kerahasiaannya, dan tidak dapat dipergunakan untuk keperluan perpajakan, proses hukum, atau tujuan lain di luar kepentingan statistik.
⚠️ Dasar Hukum Kewajiban Memberikan Keterangan
- UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus Pasal 7 dan 9: Setiap warga negara wajib menjawab pertanyaan sensus yang tercantum dalam daftar resmi. Penolakan tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- UU Nomor 16 Tahun 1997 Pasal 21: Sama-sama mengatur bahwa responden wajib memberikan data yang diminta, sementara petugas berkewajiban menjaga kerahasiaan data secara mutlak.
📌 Kapan Penolakan Diperbolehkan?
Penolakan memberikan keterangan beralasan dan sah apabila:
- Diminta data yang berada di luar daftar pertanyaan resmi sensus (misalnya rincian gaji, jumlah tabungan, catatan medis, atau foto dokumen identitas asli);
- Petugas tidak dapat menunjukkan tanda pengenal resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS);
- Ada indikasi data akan disalahgunakan atau tidak dijamin kerahasiaannya.
Sebaliknya, penolakan tidak dibenarkan jika menyangkut data dasar yang diperlukan, seperti jumlah anggota keluarga, usia, tingkat pendidikan, pekerjaan, dan alamat tempat tinggal.
📝 Kesimpulan
Masyarakat berhak menjaga privasi dan boleh menolak pertanyaan yang melampaui kebutuhan sensus. Namun, penolakan tidak boleh dilakukan secara menyeluruh terhadap data dasar yang memang menjadi kewajiban untuk disampaikan. Di sisi lain, BPS dan petugas wajib memberikan jaminan kerahasiaan penuh agar data tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun selain perencanaan pembangunan.
opini :
oleh Mukhlis