‎SURABAYA — nmp news – Ruang sidang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya siang itu nyaris tanpa dinamika. Tepat pukul 12.30 WIB, Selasa, 7 Juli 2026, sidang perdana perkara hubungan industrial antara Yusuf Afandi dan Yayasan Insan Cerdas Indonesia dimulai. Namun, yang hadir hanya satu pihak: Yusuf.
‎
‎Majelis hakim meminjam kartu tanda penduduk Yusuf untuk mencocokkan identitas, memeriksa surat gugatan asli yang sebelumnya telah didaftarkan melalui sistem e-Court, lalu menutup sidang setelah mencatat bahwa pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan.
‎Tidak ada adu argumentasi, tidak ada pemeriksaan saksi. Namun, kesunyian ruang sidang itu justru menyimpan kisah panjang tentang seorang guru yang harus memperjuangkan hak-haknya setelah bertahun-tahun mengabdi di lembaga pendidikan tempat ia bekerja.
‎
‎Perkara ini bukan sekadar sengketa antara pekerja dan pemberi kerja. Ia membuka pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana guru swasta memperoleh perlindungan ketika hak-haknya sebagai pekerja dipersoalkan?
‎
‎*Dari Guru Tetap Menjadi Guru Tidak Tetap*
‎Menurut gugatan yang diajukan Yusuf, konflik bermula ketika Yayasan Insan Cerdas Indonesia mengubah status kepegawaiannya dari guru atau tutor tetap menjadi guru atau tutor tidak tetap tanpa proses yang legal. Menurut Yusuf, dilakukan secara sepihak tanpa adanya perundingan maupun persetujuan dirinya sebagai pekerja.
‎
‎Bagi sebagian orang, perubahan status mungkin terdengar sebagai persoalan administrasi. Namun dalam hubungan industrial, status kerja menentukan kepastian hubungan kerja sekaligus memengaruhi berbagai hak normatif pekerja. Yusuf mengaku tidak pernah menyetujui perubahan tersebut karena merasa hubungan kerjanya selama ini bersifat tetap dan telah berlangsung bertahun-tahun. Namun, menurutnya, perubahan status itu tetap diberlakukan oleh yayasan.
‎
‎*Perintah yang Tak Pernah Dibayangkan Seorang Guru*
‎Perselisihan kemudian memasuki babak yang lebih pelik. Menurut Yusuf, yayasan memerintahkannya membentuk sebuah unit usaha agar dapat membiayai atau menggaji dirinya sendiri. Perintah tersebut, menurut Yusuf, sama sekali tidak pernah menjadi bagian dari kontrak kerja yang ia sepakati ketika direkrut sebagai guru tetap.
‎
‎Ia mengaku direkrut untuk mendidik peserta didik, menyusun pembelajaran, dan menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik, bahkan diberi mandat untuk menjabat sebagai Wakil Kepala PKBM sejak tahun 2017, bukan sebagai pelaku usaha yang harus mencari pendapatan demi membayar gajinya sendiri. Karena merasa perintah itu berada di luar ruang lingkup pekerjaannya, Yusuf memilih menolak. Penolakan itulah yang, menurutnya, kemudian mengubah seluruh perjalanan kariernya.
‎
‎*Dirumahkan Tanpa Upah*
‎Tak lama setelah menolak perintah tersebut, Yusuf mengaku dirumahkan oleh yayasan. Selama masa itu, menurutnya, ia tidak lagi diberi pekerjaan dan tidak menerima upah, meskipun hubungan kerjanya belum pernah diputus melalui mekanisme pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
‎Bagi seorang guru, kehilangan ruang kelas berarti kehilangan lebih dari sekadar tempat bekerja. Ia kehilangan penghasilan yang menjadi tumpuan kebutuhan hidup sehari-hari. Yusuf mengaku berulang kali meminta kejelasan mengenai statusnya. Namun upaya tersebut, menurutnya, tidak membuahkan kepastian.
‎
‎*Upah dan THR Akhirnya Dibayar Setelah Campur Tangan Disnaker*
‎Perselisihan kemudian dibawa ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kedua belah pihak menjalani proses mediasi.
‎Dalam proses tersebut, tunggakan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya dipersoalkan akhirnya dibayarkan oleh Yayasan Insan Cerdas Indonesia secara bertahap dalam dua kali pembayaran, setelah adanya fasilitasi dan desakan dari Dinas Tenaga Kerja.
‎
‎Bagi Yusuf, pembayaran itu menunjukkan bahwa hak tersebut memang pada akhirnya dipenuhi. Namun penyelesaian belum berakhir, masih ada persoalan yang menurutnya jauh lebih mendasar.
‎
‎*Pesangon dan UPMK Tetap Ditolak*
‎Meskipun tunggakan upah dan THR telah dilunasi, menurut Yusuf, yayasan tetap menolak memberikan uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang menurutnya menjadi hak pekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Yayasan hanya menawarkan tali asih yang ditolak oleh Yusuf.
‎Dalam proses mediasi, kata Yusuf, pihak yayasan beralasan kondisi keuangan lembaga sedang mengalami kesulitan sehingga tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban tersebut. Alasan itu tidak memuaskan Yusuf. Ia berpendapat bahwa persoalan keuangan tidak menghapus kewajiban hukum pemberi kerja terhadap pekerjanya. Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan mengenai hak-hak tersebut, sengketa akhirnya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya.
‎
‎*Alasan Kesulitan Keuangan Dipertanyakan*
‎Persoalan keuangan yayasan menjadi salah satu isu yang dipersoalkan dalam sengketa ini. Menurut Yusuf, pada saat yayasan menyatakan mengalami kesulitan keuangan hingga menunggak pembayaran gaji dan THR para guru maupun karyawan, yayasan justru mengangkat sedikitnya empat pegawai baru.
‎
‎Bagi Yusuf, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi alasan yang digunakan untuk tidak memenuhi hak-hak pekerja lama. Hingga perkara ini bergulir di pengadilan, pihak Yayasan Insan Cerdas Indonesia belum menyampaikan tanggapan kepada media mengenai alasan perekrutan pegawai baru tersebut maupun kaitannya dengan kondisi keuangan yayasan. Penjelasan resmi dari pihak yayasan diperkirakan akan menjadi bagian dari proses persidangan berikutnya.
‎
‎*Yusuf Bukan Satu-satunya*
‎Kasus Yusuf ternyata bukan satu-satunya perkara yang melibatkan Yayasan Insan Cerdas Indonesia. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, tercatat terdapat gugatan hubungan industrial lain yang diajukan terhadap yayasan yang sama oleh seorang guru. Keberadaan lebih dari satu perkara tidak serta-merta membuktikan adanya pola pelanggaran. Namun fakta tersebut menunjukkan bahwa perselisihan hubungan kerja di lingkungan yayasan itu bukan hanya terjadi dalam satu perkara yang kini sedang diperiksa pengadilan.
‎
‎*Dari Ruang Kelas ke Ruang Sidang*
‎Selama bertahun-tahun, Yusuf mengabdikan dirinya sebagai pendidik. Namun perjalanan itu berakhir di ruang sidang. Yang diperjuangkannya bukan kenaikan gaji, bukan bonus, dan bukan fasilitas tambahan. Ia meminta pengadilan memeriksa apakah perubahan status kerja secara sepihak, perintah kepada guru untuk membentuk unit usaha demi menggaji dirinya sendiri, kebijakan merumahkan tanpa memberikan pekerjaan dan upah, serta penolakan membayar pesangon dan UPMK sesuai ketentuan ketenagakerjaan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum. Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan majelis hakim.
‎
‎*Potret Rapuhnya Perlindungan Guru Swasta*
‎Di balik sengketa ini, terdapat persoalan yang lebih luas. Selama ini masyarakat mengenal guru sebagai profesi yang mulia. Mereka mendidik generasi muda, membangun karakter bangsa, dan menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia. Namun bagi banyak guru di lembaga pendidikan swasta, pengabdian itu tidak selalu diiringi dengan kepastian hubungan kerja maupun perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Masih ada guru yang menghadapi keterlambatan upah, ketidakjelasan status kerja, hingga minimnya perlindungan ketika terjadi perselisihan dengan pemberi kerja. Sebagian memilih bertahan dalam diam karena khawatir kehilangan pekerjaan. Sebagian memilih mengundurkan diri. Hanya sedikit yang membawa persoalan itu ke pengadilan. Kasus Yusuf menjadi salah satunya.
‎
‎Terlepas dari bagaimana putusan hakim nantinya, perkara ini telah mengingatkan bahwa penghormatan terhadap profesi guru tidak cukup diwujudkan melalui pidato pada Hari Guru Nasional atau slogan tentang pentingnya pendidikan. Penghormatan itu juga harus diwujudkan dalam bentuk kepastian kerja, pemenuhan hak-hak normatif, dan perlindungan hukum yang setara dengan pekerja di sektor lainnya. Sebab ketika seorang guru harus meninggalkan ruang kelas untuk memperjuangkan hak-haknya di ruang sidang, yang sedang diuji bukan hanya hubungan antara seorang pekerja dan pemberi kerja. Yang sedang diuji adalah seberapa besar bangsa ini benar-benar menghargai orang-orang yang setiap hari mendidik generasi penerusnya.
‎
‎red /MY editor Mukhlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *