nmp news – Tanah nomer SHM 493 dengan luas kurang lebih 1088 meter persegi yang atas nama Enda terletak di Desa Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur Tangerang Selatan Provinsi Banten di sita Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.  
‎‎Di Duga  Penyerahan lahan tersebut dilakukan oleh ahli waris Enda karena adanya tekanan atau intimidasi oleh oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
‎
‎Menurut Yulianti ketika di mintakan konfirmasinya terkait permasalahan lahan tersebut menjelaskan, Bahwa ia menyerahkan lahan tersebut karena adanya tekanan yang di duga dari  Oknum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada saat itu.
‎
‎Dan Kami  (red. Yulianti,Giar dan Novianti) selaku cucu dari ahli waris Enda pada tanggal 16 Oktober 2023 mendapatkan surat panggil oleh kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menghadap Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
‎
‎Kami (red. Yulianti, Giar dan Novianti) di minta keterangan sehubungan dengan dugaan adanya upaya pengambil alihan aset Tanah Milik PT. Pertamina (Persero) Yang terletak di wilayah Pondok Ranji Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
‎
‎karena lahan tersebut masuk dalam aset PT. Pertamina (Persero) melalui Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan dengan legalisasi Drs Yitno Camat Ciputat tgl.25 juni 1975 no.106,” jelasnya
‎‎Lanjutnya,kami (red.Yulianti, Giar dan Novianti) mengaku trauma atas panggilan oleh  Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
‎
‎Sebagai anak muda dari Desa kami takut ketika dimintai keterangan oleh petugas .Kami ini kan gak tahu apa apa malah dibentak dan ditakut takuti..untung gak ngompol” ujar Yulianti. ‎Ditemui ditempat terpisah Putut Budi Santoso sebagai ahli waris Kolonel Nasikun dan pelaku pembebasan lahan tanah PT Pertamina tahun 1973
‎
‎Menyatakan bahwa “dirinya dan seluruh keluarga yang diatas namakan ke dalam SHM hasil pembebasan lahan Pertamina tidak pernah menghadap atau memberi kuasa untuk membuat Akta Perjanjian Pelepasan Hak dan Kepentingan oleh Camat,” katanya. ” Pasti surat itu bodong karena Kantor Pertanahan tidak pernah menerima Akta Pelepasan itu” imbuhnya.
‎
‎red danies

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *