Tangerang, – NMP.News.
Diduga Tanah Perumahan Pertamina Pondok Ranji Ciputat Tangerang Selatan Provinsi Banten belum selesai pembayaran kepada ahli warisnya.
Ahli waris Nasikun menuntut PT Pertamina untuk membayar kekurangan atas pembayaran tanah Pondok Ranji yang saat ini sudah berdiri kurang lebih 1000 unit rumah untuk karyawan PT. Pertamina
Ahli Waris Nasikun sudah berjuang selama 53 tahun untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang dibebaskan Pak Nasikun Tahun 1973 seluas +/_ 60ha yang terletak di Desa Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang Selatan. Diketahui Nasikun adalah seorang tentara berpangkat Kolonel yang ditunjuk oleh PT Pertamina untuk melakukan pembebasan lahan di Pondok Ranji guna keperluan pembangunan rumah karyawan PT Pertamina. Dalam pelaksanaanya Nasikun membeli tanah dari warga dan membalik namakan lahan tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik atas Nasikun dan kerabatnya karena jumlah lahan dan kepemilikan yang sedemikian banyak maka diatasnamakan keluarga dan kerabatnya. Ketika sudah mencukupi luasan yang dikehendaki maka dilakukan proses pelepasan kepada PT Pertamina lewat Notaris Koswara SH dengan AKTA PELEPASAN HAK No. 47 tertanggal 17 September 1973. Yang terdiri dari 169 SHM atas nama 7 orang. Di AKTA PELEPASAN HAK no. 47 dinyatakan PT Pertamina baru membayar Rp 220.000.000,- dari Total pembayaran seharusnya Rp. 734.716.500,-.Kekurangan sebesar Rp 514.716.500,- belum pernah dilunasi. Kemudian dilakukan lagi pelepasan hak di Notaris Koswara SH. dengan penerbitan AKTA PELEPaSAN HAK No.16 tertanggal 4 Maret 1974. Terdiri dari atas 14 SHM dan Hak Pakai atas nama 14 orang. Di Akta Pelepasan Hak No.16 ini PT Pertamina belum melakukan pembayaran sepersenpun Rp 269.715.000,- Atas dasar tersebut.
Ahli waris Nasikun berharap agar PT Pertamina untuk segera membayar kekurangan atas pembayaran tanah dimaksud.
“(Mdm).